Sorotan24.com, Jakarta – Peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Tunjangan Kerja (PPPK), Peraturan tersebut kini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Pasal 4 ayat (1) pada Perpres tersebut disebutkan bahwa PPPK akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di lansir dari Indozone, bunyi surat tersebut, “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,”
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan kau tunjangan yang di dapatkan oleh PPPM adalah tunjangan keluarga, pangan, jabatan structural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya, hal tersebut ada pada ayat selanjutnya.