PPPK akan mendapatkan gaji yang setara dengan PNS, Jokowi telah mendatanganinya

Sorotan24.com, Jakarta – Peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Tunjangan Kerja (PPPK), Peraturan tersebut kini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Pasal 4 ayat (1) pada Perpres tersebut disebutkan bahwa PPPK akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di lansir dari Indozone, bunyi surat tersebut, “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,”

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan kau tunjangan yang di dapatkan oleh PPPM adalah tunjangan keluarga, pangan, jabatan structural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya, hal tersebut ada pada ayat selanjutnya.

Bunyi ayat selanjutnya (3), “Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil,”

Tidak Cuma itu, untuk gaji dan tunjangan PPK yang bekerja di Instansi Pemerintahan Pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lanjut bunyi pada ayat tersebut, “Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),”

Leave a Reply

Your email address will not be published.