Dilansir dari Detik.com, Jakarta – Aktor laga Iko Uwais dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap Rudi, seorang desainer interior. Dari laporan Rudi, awalnya Iko Uwais menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur.
“Kronologinya singkatnya, awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur,” ujar dia dalam keterangannya pada Senin, 13 Juni 2022.
Pelapor menyatakan Iko baru membayar setengah dari biaya jasa korban. “Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun tidak direspon oleh iko Uwais,” kata Zulpan
“Kemudian, dengan perjanjian dengan nominal tertentu baru dibayar setengahnya. Setelah itu ini (Iko Uwais) ditagih oleh korban. Korbannya, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan isi laporan tersebut.
Namun, pesan singkat dari Rudi disebut diabaikan oleh Iko. Alhasil, Rudi mendatangi Iko. Dari situ terjadi cekcok. Tak lama setelah laporan Rudi, Iko Uwais akhirnya buka suara.
Bersama kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, ia menyampaikan bahwa Rudi memutar balikan fakta.
“Saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutar balikan fakta di dalam laporannya,” kata Leonardus Sagala saat melakukan jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Menurut pihak Iko Uwais, Rudi yang melakukan provokasi terlebih dahulu kepada pihak Iko Uwais. “Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi,” kata Leonardus Sagala.
Baca Juga: Sejarah Dan Profil Partai Solidaritas Indonesia, Partai Nya Anak Muda!
Kuasa Hukum Iko Uwais Ceritakan Kronologi
Kemudian, Leonardus Sagala menceritakan kronologi berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Iko Uwais. Kejadian bermula saat Rudi yang berprofesi sebagai interior desain tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya.
“Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian,” kata Leonardus Sagala.
Kesepakatan awal, Rudi menawarkan jasanya sebesar Rp300 juta, dan Iko Uwais membayar setengahnya. Namun, pekerjaan yang dilakukan oleh Rudi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022, pada saat korban bersama istrinya hendak pulang dan melintas di depan rumah Iko. Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.
Iko bersama dengan Firmansyah dan Audi, istri Iko menghampiri korban dan terjadi cekcok. Menurut Zulpan, Iko dan Firmansyah langsung memukul korban. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka. “Selanjutnya korban melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota,” kata Zulpan.
Laporan Rudi sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Iya benar, laporan sudah kami terima,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin pagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira menambahkan, laporan itu diterima pada Ahad, 12 Juni 2022. Dia belum bisa menjelaskan detail kasus bintang film aksi itu, tapi laporannya sedang ditindak lanjuti. “Soal penganiayaan laporannya. Sudah kami terima kemarin,” kata Ivan.
Menurut Zulpan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa Rudi dan dua saksi, yaitu istri korban dan saksi lain di TKP, Cluster Vernonia Residence Summarecon, Bekasi. Zulpan mengatakan, setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais.