Sorotan24.com – Beberapa hari lalu ramai dibicarakan tentang TKA yang masuk Indonesia disaat PPKM diberlakukan yang dimana hal ini membuat beberapa masyarakat merasa keadilan dinomorduakan, tetapi pemerintah mempunyai alasan tersendiri mengenai mengapa TKA diperbolehkan masuk Indonesia karena mengikuti aturan Luar Negeri.
Dilansir Oleh CNNIndonesia.com, “Kita kan mesti memperlakukan sama dengan resiprokal. Dunia lain lakukan gitu, kita harus lakukan gitu. Enggak bisa dong bernegara itu, ‘Lu mau, gua enggak mau.’ Enggak bisa begitu,” kata Luhut dalam jumpa pers daring disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7).
Baca Juga : Panik, Belasan PNS Ketahuan Nongkrong saat jam kerja
Luhut menjelaskan pemerintah juga tidak sembarangan mengizinkan kedatangan TKA. Pemerintah menerapkan sejumlah syarat bagi orang asing yang memasuki wilayah Indonesia.
Pemerintah mewajibkan TKA menerima dosis vaksin Covid-19 di negara asal. Selain itu, mereka juga harus negatif Covid-19, dibuktikan dengan hasil tes PCR di negara asal.
Sesampainya di Indonesia, mereka wajib melakukan tes PCR kembali. Jika positif Covid-19, WNA akan menjalani perawatan. Jika negatif, mereka wajib menjalankan isolasi selama 8 hari.
“Prosedur ini ya kita lakukan dan berlaku di mana-mana di dunia,” ujar Luhut.