Sorotan24.com, Jakarta – Anak yang belum berumum 12 tahun atau dibawah 12 tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan keluar kota. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Seperti dilansir dari Kompas.com. Hal tersebut tercantum di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin.
Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk perjalanan dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali.
Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif.
Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.