Sorotan24.com, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Dan, perpanjangan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.
Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada Jumat (22/1/2021) lalu. Dalam Kepgub itu, Anies memperpanjang PSBB dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Seperti dilansir dari detik.com, “Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” tulis kepgub Nomor 51 Tahun 2021.
Baca Juga : Inilah Presiden Samsung Electronics Indonesia Yang Baru
Anies Baswedan meminta seluruh pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Aturan mengenai protokol kesehatan tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa semula PSBB ketat di DKI Jakarta dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut mengikuti periode PPKM yang diterapkan pemerintah pusat.