Keputusan yang diambil oleh Anies Baswedan ini dikarenakan situasi virus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan yang rata-rata setiap harinya bertambah 800-1000 orang.
Dari keputusan PSBB yang diambil Pemprov DKI Jakarta ini, kantor-kantor yang berada di Jakarta akan kembali menerapkan work from home.
Anies mengatakan, Pelaksanaan WFH ini akan berlaku pada 14 September 2020.
“Jadi mulai Senin 14 September, perkantoran non esensial harus WFH. Bukan usaha yang berhenti tapi bekerja di kantor yang ditiadakan. Usaha jalan terus kantor jalan. Tapi di gedung yang enggak diizinkan beroperasi. Ada 11 bidang esensial dengan operasi minimal,” ucap Anies.