Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Ketat di Jakarta

Sorotan24.com, Jakarta –Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedah telah memutuskan untuk mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan menarik rem darurat, yang berarti DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan ketat.

“Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore dapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB ketat,” kata Anies Baswedan pada saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

 

Keputusan yang diambil oleh Anies Baswedan ini dikarenakan situasi virus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan yang rata-rata setiap harinya bertambah 800-1000 orang.

Dari keputusan PSBB yang diambil Pemprov DKI Jakarta ini, kantor-kantor yang berada di Jakarta akan kembali menerapkan work from home.

Anies mengatakan, Pelaksanaan WFH ini akan berlaku pada 14 September 2020.

“Jadi mulai Senin 14 September, perkantoran non esensial harus WFH. Bukan usaha yang berhenti tapi bekerja di kantor yang ditiadakan. Usaha jalan terus kantor jalan. Tapi di gedung yang enggak diizinkan beroperasi. Ada 11 bidang esensial dengan operasi minimal,” ucap Anies.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.