Sorotan24.com, Jakarta – Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada memiliki syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Syarat-syarat untuk menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai berikut:
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
– Telah mengikuti uji publik.
– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota.
– Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
– Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
– Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
– Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
– Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
– Belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
– Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.
– Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota.
– Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
– Memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD.
– Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
– Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
– Tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan walikota.