Dilansir dari suaraislam.id, Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen Umar Bin Smith mengapresiasi langkah Imam Besar Habib Rizieq Syihab atas langkah banding yang di ajukan HRS usai di vonis 4 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Timur pada (24/6/2021).
“Karena itu adalah kasus hukum yang mana segala putusannya mengikuti mekanisme peradilan baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, maka langkah banding adalah langkah yang bijak yang diambil,” ujar Habib Zen dalam keterangannya seperti dilansir Republika.co.id, Jumat, 25 Juni 2021.
Habib Zein mengapresiasikan sikap ketawaduan yang di miliki HRS yang tetap mengormati majelis dan jaksa serta menggunakan hak nya sebagai warga negara untuk meminta banding.
“Patut diapresiasi. Intinya setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama. Saya memuji sikap HRS yang tetap tenang dan elegan dalam merespons putusan hukum,” ujar Habib Zen.
Habib Zein menilai vonis empat tahun penjara yang di berikan kepada HRS tidak masuk akal dan patut dikritisi. Secara akal, Habib Zein mengaku sulit mencerna alesan majelis hakim PN Jakarta Timur memberi hukuman 4 tahun penjara atas kasus tes swab.
Baca Juga : Pemakaman jenazah covid 19 terbatas , Ketua MUI sarankan pemakaman masal
Habib Zein membandingkan dengan hukuman pada sejumlah kasus korupis yang jelas jelas merupakan praktik pencurian dan penyebaran kebohongan kepada Negara.
“Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam kebawah dan tumpul keatas ,” ujar Habib Zen.
Pada prinsipnya aparatur penegak hukum tidak boleh di tekan oleh pihak dan oraganisasi manapun. Karena hukum sebagai fungsi kontrol publik teteap mengkritisi sejumlah keputusan yang dinilai tidak konsisten.
“Dengan kenyataan vonis itu, maka kita bisa mengartikan kasus terkait swab lebih berat dibandingkan pejabat negara yang korupsi. Ini preseden yang patut dipertanyakan secara serius, dan melukai asas keadilan ” ujar Habib Zen.
Habib Zein juga meminta kepada semua pihak agar tetap menjunjung supremasi hukum dan penegak hukum harus mendengarkan hati nurani. Apabila keberatan dengan putusan majelis kendak nya disikapi dengan cara yang sesuai dengan koridor hukum. Apalagi di tengah pandemi yang semakin meningkat justru terjadi aksi masa.