Ariza Ingatkan Ancaman Denda Jika Tolak Swab Test

Sorotan24.com, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa swab test.

Hal tersebut dikarenakan adanya ketentuan di Peraturan Daerah yang tidak boleh menolak untuk diperiksa swab test. Jika ada yang menolak bisa dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

“Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta,” kata Riza saat di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).

 

Denda tersebut bisa bertambah apabila masyarakat yang menolak untuk diperiksa melakukan tindakan kekerasan.

“Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta,” ucap Riza.

Riza juga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya agar seluruh masyarakat melakukan rapid tes ataupun swab test

“Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes,” katanya.

Tag: Ariza, Wagub DKI, Denda, Ahmad Riza Patria, Perda

Leave a Reply

Your email address will not be published.