Denda tersebut bisa bertambah apabila masyarakat yang menolak untuk diperiksa melakukan tindakan kekerasan.
“Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta,” ucap Riza.
Riza juga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya agar seluruh masyarakat melakukan rapid tes ataupun swab test
“Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes,” katanya.
Tag: Ariza, Wagub DKI, Denda, Ahmad Riza Patria, Perda