RESMI! Daftar Aturan Terbaru Pelonggaran Prokes, Lepas Masker Hingga Hapus PCR

RESMI! Daftar Aturan Terbaru Pelonggaran Prokes, Lepas Masker Hingga Hapus PCR

Sorotan24.com, IndonesiaPandemi COVID-19 mulai melandai di Indonesia. Banyak pelonggaran ditetapkan pemerintah Indonesia, termasuk pelonggaran kebijakan penggunaan masker.

Dilansir dari CNN Indonesia Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan Indonesia sudah memasuki masa transisi dari pandemi menjadi endemi virus corona.

“Kita sudah menuju transisi pandemi ke endemi, kan pandemi belum selesai secara global dan itu ditentukan oleh WHO, dan kita sudah masuk ke dalam masa transisi,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menyebutkan Indonesia secara de facto memang sudah menuju ke endemi Covid-19.

Muhadjir mengatakan kondisi itu mengacu pada data Covid-19 di Indonesia. Di antaranya angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian yang rendah.

Kondisi itu kemudian diikuti dengan sejumlah relaksasi aktivitas masyarakat dan pelonggaran protokol kesehatan Covid-19. Beberapa di antaranya yaitu:

Lepas Masker di Ruang Terbuka

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu mulai berlaku pada Rabu (18/5).

RESMI! Daftar Aturan Terbaru Pelonggaran Prokes, Lepas Masker Hingga Hapus PCR
(Sumber: Detik.com)

Namun, Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” imbuhya.

Penggunaan masker tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan gejala Covid-19.

Baca Juga : Fakta Fakta Kecelakaan Maut Bus Wisata di Tol Surabaya – Mojokerto

 

Tak Perlu PCR dan Antigen jika Dosis Vaksin Lengkap

Setelah Indonesia dinyatakan memasuki masa transisi, pemerintah memutuskan menghapus kebijakan pemeriksaan terkait virus corona yakni PCR dan rapid test antigen. Kebijakan itu juga mulai berlaku efektif Rabu (18/5).

RESMI! Daftar Aturan Terbaru Pelonggaran Prokes, Lepas Masker Hingga Hapus PCR
(Sumber: Sindo.news)

Pelonggaran kebijakan itu hanya berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun dosis lanjutan alias booster.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.