Sumber foto :pixabay
Sorotan24.com, Jakarta – Kebijakan penumpang KRL sekarang wajib menggunakan baju atau pakaian lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian No 14 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjung teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Dilansir dari kompas.com VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba mengatakan kewajiban penumpang Kereta Rel Listri (KRL) untuk menggunakan pakaian lengan panjang masih dalam tahap sosialisasi.
Dia menjelaskan aturan menggunakan lengan panjang belum menjadi kewajiban yang bisa dikenakan sanksi pada hari ini.
Anne purba mengatakan bahwa aturan penggunaan pakaian lengan panjang ini masa sosialisasinya diperpanjang karena masyarakat membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru ini.
Sementara itu untuk penggunaan alat pelindung diri seperti menggunakan masker dan juga membawa hand sanitizer sudah menjadi kewajiban bagi para pengguna KRL, dan begitu juga protokol kesehatan lainnya seperti pengecekan suhu sebelum menggunakan transportasi KRL.