Sorotan24.com, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, ada sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi akan melakukan pemungutan suara ulang.
Seperti dilansir dari Kompas.com. hal itu dikarena ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain di TPS.
“Karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS,” kata Fritz dalam konferensi persnya, Rabu (9/12/2020).
“KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” lanjut dia.