“Tim berhasil menemukan titik lokasi truk yang sedang melaju kencang di Jalan Lingkar Timur Kudus. Tim melakukan pengejaran terhadap truk tersebut hingga berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Timur, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus,” jelas Gatot.
Gatot menyebut dari penindakan tersebut ditemukan 1,28 juta rokok ilegal yang bernilai Rp 1,31 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 640,65 juta.
“Selain itu pengemudi truk NR (34) dan kernet SH (33) diamankan Bea Cukai Kudus. Selanjutnya tim membawa seluruh barang bukti, truk, sopir dan kernet ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Sopir dan kernet tersebut dikenakan UU No 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Gatot menyebut terperiksa dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok ilegal yang cenderung lebih murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya,” pesan Gatot.