BEGINI SYARAT PENERBANGAN SELAMA PPKM DARURAT 2021

BEGINI SYARAT PENERBANGAN SELAMA PPKM DARURAT 2021

Sorotan News – Pandemi Covid-19 di Indonesia kasusnya masih tinggi, kegiatan masyarakat dibatasi dengan ketat untuk membatasi monilitas masyarakat, termasuk moda transportasi penerbangan di Indonesia.

Meski begitu, Penerbangan antar kota dan luar negeri tetap bisa dilakukan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, agar tidak terjadi penyebaran yang lebih luas lagi.

Pemerintah sudah menetapkan kebijakan yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan udara selama PPKM Darurat.

Lalu apa saja yang menjadi syaratnya? Berikut daftarnya!

  1. Hasil negatif Covid-19 Rapid test Swab Antigen atau PCR.

Jika melakukan penerbangan keluar pulau jawa-bali boleh menggunakan Rapid Tes Antigen kecuali ada atura khusus untuk daerah yang dituju namun  selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 30 Juli 2021 mendatang, jika kamu melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, kamu WAJIB menyertakan hasil test RT-PCR.

  1. Menunjukkan Kartu Vaksin Pertama dari satu ke Jawa/Bali

Mulai 3 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat dilakukan, semua penumpang pesawat terbang tujuan Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin pertama Covid-19.. Selain tujuan Pulau Jawa dan Bali, beberapa daerah juga mensyaratkan bukti kartu vaksin/sertifikat vaksin pertama untuk syarat penerbangan di daerah mereka, termasuk misalnya Batam, Gorontalo, dan Palu.

Baca Juga : DAFTAR 100 TITIK PENYEKATAN PPKM DARURAT JAKARTA, MAKIN KETAT!

 

  1. Mengisi Indonesia Health Alert Card (E-HAC)

Calon penumpang wajib mengisi (E-HAC) yang disediakan oleh pemerintah, (E-HAC) dapat diunduh diaplikasi andorid ataupun web.

E-HAC akan dicek oleh petugas saat kamu tiba di bandara destinasi tujuan. Pastikan kamu menyiapkan barcode E-HAC untuk discan petugas.

  1. Wajin Masker Selama Penerbangan

Seluruh penumpang diwajibkan menggunakan masker sebelum, selama, sesudah penerbangan berlangsung.

  1. Dilarang Bicara dan Makan/Minum selama di Pesawat

Berdasarkan SE Kemenhub No.26/2021, semua penumpang tidak diperkenankan untuk bicara satu arah maupun dua arah, baik secara langsung atau melalui telepon genggam. Selain itu juga untuk penerbangan kurang dari 2 jam dilarang makan kecuali untuk mengonsumsi obat”an.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.