BERLAKU 19 JULI 2021, INI ATURAN PERJALANAN LIBUR IDUL ADHA

BERLAKU 19 JULI 2021, INI ATURAN PERJALANAN LIBUR IDUL ADHA

Sorotan News – Pemerintah resmi membuat aturan baru perihal aturan perjalanan semasa libur Idul Adha yang akan jatuh pada hari selasa 20 Juli 2021.

Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan molitas masyarakat untuk berpergian keluar rumah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang kemudian akan dieksekusi oleh Kementerian Perhubungan untuk diteruskan jadi regulasi yang mengatur penggunaan transportasi umum antar kota dan antar provinsi. Ketentuan yang diterapkan akan mulai berlaku per 19 Juli 2021, untuk memberikan waktu adaptasi bagi sektor yang terkait dan masyarakat.

Baca Juga : DIGUNAKAN DI INDONESIA, APA BEDANYA VAKSIN SINOVAC DAN SINOPHARM?

Berikut beberapa aturannya!

  1. Pelaku perjalanan antar kotahanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta memiliki keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, persalinan, pengantaran jenazah).
  2. Syarat perjalanan antarkotatetap menggunakan apa yang sudah diterapkan saat ini, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan surat keterangan lain (mencakup hasil tes antigen atau PCR negatif maksimal 2 x 24 jam, menunjukkan kartu vaksinasi, surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II, dengan stempel basah dan tanda tangan elektronik).
  3. Surat vaksinasi diberlakukan secara umum untuk berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik atau orang dengan kepentingan mendesak seperti yang sudah dijelaskan dalam poin pertama tadi.
  4. Pembatasan pada pelaku perjalanan yang usianya di bawah 18 tahun, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.
  5. Tetap diingatkan dan ditekankan kembali, semua orang yang akan melakukan perjalanan untuk berbagai keperluan wajib mencantumkan surat hasil tes antigen atau PCR dengan status negatif sebagai berkas utama.

 

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat agar tidak terjadi penularan Covid-19.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.