Sorotan24.com, Jakarta – Ketua Pekerja Nasional (SPN) Intan Indira Dewi mengatakan, perwakilan buruh dari Banten recananya akan melakukan gugatan mengenai UU Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti dilansir dari detik.com. “Iya (gugat ke MK). SPN punya resolusi terkait hukum ketenagakerjaan. Dan resolusi itu kita dorong dapat dimasukkan ke dalam UU tersebut sehingga pasal yang memang tidak berpihak ke buruh dapat lebih baik,” kata Intan Indria Dewi di Serang, Banten, Selasa (6/10/2020).
Intan juga mengatakan, SPN tetap melakukan aksi unjuk rasa dan mogok hingga dua hari kedepan hingga 8 Oktober 2020 di kawasan industri Serang Timur. Termasuk serikat yang berasal dari Lebak, Tangerang Raya, dan Kota Cilegon.