CARI TAHU APA SAJA YANG DIBATASI SAAT PPKM DARURAT DAN BEDANYA DENGAN PPKM MIKRO

CARI TAHU APA SAJA YANG DIBATASI SAAT PPKM DARURAT DAN BEDANYA DENGAN PPKM MIKRO

Sorotan News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara ketat dibanding kebijakan yang sudah berlaku saat ini yaitu PPKM Mikro.

PPKM Darurat akan berlaku selama dua minggu kedepan yang akan membatasi kegiatan masyarakat di Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang meningkat dalam beberapa minggu terkahir.

Lalu apa saja yang akan dibatasi pada saat PPKM darurat dan Apa bedanya PPKM Darurat dengan PPKM Mikro? Berikut ulasannya!

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

PPKM Darurat akan berlangsung selama tujuh belas hari lamanya dimulai pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dengan target menekan angka kasus positif Covid-19  kurang dari 10.000 kasus perhari

  1. Sektor Non-Esensial

Pada Sektor non esensial terkait bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan. Sehingga, karyawan pada sektor tersebut dapat bekerja di rumah atau WFH.

  • Menerapkan 100 persen work from home (WFH).
  1. Sektor Kritikal

Sektor Esensial diizinikan untuk 50 persen maskimum Work From Ofiice dengan Prokes yang ketat dan Sektor kritikal diizinkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

  • Sektor esensial meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
  1. Kegiatan Belajar Mengajar
  • Seluruh kegiatan belajarmengajar dilakukan secara online 100 persen.
  1. Penjual makanan dan minuman ditempat umum
  • Pada Pelaksanaan Kegiatan di restoran di tempat umum termasuk warung, rumah makan, Kafe, dan pedagang kaki lima hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan delivery dan take away saja dan tidak diperbolehkan makan ditempat
  1. Pusat Perbelanjaan
  • Kegitan dan pusat perbelanjaan/mal/perdagangan ditutup.
  1. Tempat Ibadah
  • Kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid, Mushala, Gereja, Wihara, dan Klenteng dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
  1. Kegiatan Konsturksi
  • Pelaksaan Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 Persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  1. 9. Kegiatan seni budaya dan olahraga
  • Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  1. Transportasi umum
  • Pada Transportasi umum sepert kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  1. Kegiatan pernikahan
  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak diperbolehkan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

  1. Pelaku perjalanan
  • Perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  1. Penggunaan masker
  • Masker harus dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diperbolehkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.
  1. Pelaksanaan PPKM Mikro
  • Pelaksanaan PPKM Mikro di Tingat RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

 

Baca Juga : INI DIA BIODATA DAN PROFIL LENGKAP LEON ALVINDA PUTRA KETUA BEM UI 2021 YANG KRITIK PRESIDEN JOKOWI

 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro

  1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
  • Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
  • Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
  • WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergilir an, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
  1. Kegiatan belajar mengajr
  • Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  1. Kegiatan sektor esensial
  • Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

  1. Kegiatan restoran
  • Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  1. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
  1. Kegiatan konstruksi
  • Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

  1. Kegiatan ibadah
  • Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Kegiatan di area publik
  • Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Kegiatan seni, sosial, dan budaya
  • Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan
  • Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
  1. Rapat, seminar, pertemuan luring
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.