Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 ada peraturan baru bagi seluruh pengguna transportasi umum yang keluar masuk Jakarta.
Peraturan baru tersebut yakni para pengguna transportasi umum harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
“Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen,” kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Ia juga mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan nasional dan berlaku untuk semua angkutan umum.
“Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid,” ucap Syafrin.