Dari total 118.623 tersebut, ada 56.842 orang yang diberikan teguran tertulis, 25.708 diberikan teguran lisan, 34.644 diberikan sanksi sosial, dan 1.873 orang diberikan denda administrasi.
Selain itu, ada sebanyak 435 tempat makan dan 48 perkantoran ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
Lalu, total denda administrasi secara keseluruhan sebanyak Rp 387 juta.
“Sedangkan untuk khusus kawasan Jakarta yang meliputi Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Pulau Seribu, dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) terkumpul Rp 376 juta,” tutur Yusri