Dari 14 September Hingga 3 Oktober Terdapat 118.623 Pelanggar Protokol Kesehatan

Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, terdapat 118.623 orang terjaring dalam operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Seperti dilansir dari liputan6.com. Data tersebut berdasarkan hasil operasi yustisi mulai dari 14 September hingga 3 Oktober 2020.

“Total pelanggar yang dikenakan sanksi sebanyak 118.623 orang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Dari total 118.623 tersebut, ada 56.842 orang yang diberikan teguran tertulis, 25.708 diberikan teguran lisan, 34.644 diberikan sanksi sosial, dan 1.873 orang diberikan denda administrasi.

Selain itu, ada sebanyak 435 tempat makan dan 48 perkantoran ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.

Lalu, total denda administrasi secara keseluruhan sebanyak Rp 387 juta.

“Sedangkan untuk khusus kawasan Jakarta yang meliputi Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Pulau Seribu, dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) terkumpul Rp 376 juta,” tutur Yusri

Leave a Reply

Your email address will not be published.