Demo Pada Hari Ini, Mabes Polri Sebut Polda Metro Jaya Tidak Mengeluarkan Izin

Sorotan24.com, Jakarta – Surat izin keramaian dan Surat Tanda Terima Pelaporan Kegiatan Masyarakat (STTP) pada aksi demo yang diikuti PA 212 hari ini. Bahwa, tidak dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, hal tersebut dikatan oleh Mabes Polri. Demo itu sendiri diketahui masih berkaitan dengan Omnibus Law.

koordinator lapangan (korlap) dari aksi unjuk rasa itu memang sudah datang ke Polda Metro sebelum melakukan aksi demo. Korlap itu meminta STTP dari Polda Metro Jaya terkait kegiatan mereka. Hal tersebut dikatakan oleh Brigjen Pol Awi Setiyono selaku karo Penmas Divisi Humas Polri.

Saat konferensi pers di mabes polri Brigjen Awi mengatakan ke wartawan, “Kemarin korlap datang ke Dit Intelkam Polda Metro Jaya, sudah diterima,”

Dengan begitu, Polda Metro Jaya nyatanya memutuskan untuk tidak mengeluarkan STTP hal tersebut dikataka oleh Brigjen Awi. Artinya demo itu pun seolah tidak mendapat restu dari pihak kepolisian.

Ungkapnya, “Diarahkan Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan STTP alias tidak mengizinkan,”

Sebelumnya, aksi unjuk rasa serupa pada Kamis (8/10/2020) lalu yang diikuti oleh massa buruh dan mahasiswa disusupi oleh para perusuh. Aksi itu pun pecah dan mengakibatkan banyaknya perusuh diamankan, polisi terluka hingga fasilitas umum yang rusak.

Sekedar informasi, Aliansi Nasional Anti Komunis termasuk PA 212 menggelar aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law hari ini. Unjuk rasa itu berlangsung disekitar Istana Negara atau di Patung Kuda Jakarta Pusat dan dimungkinkan akan melebar ke daerah lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.