Denda Dari Para Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Mencapai Rp 1,1 Miliar

Sorotan24.com, Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memberikan informasi terkait hasil dari pelaksanaan Operasi Yustisi di seluruh Indonesia yang dilakukan sejak 14 September 2020.

Dilansir dari liputan6.com. Awi mengatakan, dari Operasi Yustisi tersebut mendapatkan total denda dari para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang nilainya mencapai Rp 1,1 miliar

“Denda administrasi sebanyak 15.773 kali dengam nilai denda Rp 1.141.353.800 miliar,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Denda tersebut terkumpul selama 10 hari dari dimulainya pelaksanaan Operasi Yustisi pada 14 September 2020 hingga 23 September 2020.

Awi mengatakan, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 1.117.583 kali.

Dengan rincian 799.001 teguran lisan, 180.338 teguran tertulis, penutupan tempat usaha sebanyak 584, dan sanksi kerja sosial sebanyak 121.887.

Leave a Reply

Your email address will not be published.