Sorotan24.com, Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memberikan informasi terkait hasil dari pelaksanaan Operasi Yustisi di seluruh Indonesia yang dilakukan sejak 14 September 2020.
Dilansir dari liputan6.com. Awi mengatakan, dari Operasi Yustisi tersebut mendapatkan total denda dari para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang nilainya mencapai Rp 1,1 miliar
“Denda administrasi sebanyak 15.773 kali dengam nilai denda Rp 1.141.353.800 miliar,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).