Denda Rp 250.000 Hingga Rp 500.000 Jika Tak Pakai Masker Saat Masa PSBB

Sorotan24.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan terapkan sanksi bertahap mengenai masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI yakni berupa denda sebesar Rp 250.000 dan apabila warga DKI Jakarta mengulang kesalahannya lagi denda tersebut akan menjadi Rp 500.000.

“Denda sekarang bertahap. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 jika diulang kembali menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies Baswedan.

 

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menegakkan peraturan tersebut agar situasi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta menjadi lebih baik.

“Mari kita sama-sama displin. Mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain dan khususnya dalam penggunaan masker. Menggunakan masker ini tak nyaman. Kita harus akui. Tapi terpapar Covid-19 itu jauh tak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh tidak nyaman,” kata Anies Baswedan.

Anies berharap PSBB jilid dua ini dalpat mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.