Sorotan24.com, Jakarta – Kota Depok Jawa Barat akan di berlakukannya jam malam oleh Gugus Tugas percepatan Penanganan, Dengan seiring meningkatnya penyebaran Virus Covid-19. Batasan jam malam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal sapai dengan pukul 18.00 WIB, di katakana oleh juru bicara GTPP Covid-19 Kota Depok.
Dadang Wihana mengatakan yang dilansir Antara di depok, “Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020. Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok,”.
Khusus untuk layanan transportasi dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Namun, untuk aktiivitas masyarakat akan dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. Tidak Cuma itu, untuk menekan penyebaran Covid-19 Pemerintah Kota Depok melakukan pengawasan ke luar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid, dengan melakukan optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritaas kegiatan pendapataan tempat kerja warga.
Dadang mengatakan, “Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain,”.