Sorotan24.com, Jawa Timur – Badan Pengawas Pemilu mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) para peserta Pemilihan Calon Wali Kota (Pilwali) Surabaya. Penertiban dilakukan karena kampanye sudah memasuki masa tenang sejak tanggal 6-8 Desember 2020.
Seperti dilansir dari detik.com, “Mulai semalam sejak pukul 23.00 WIB kami sudah mulai menertibkan,” ungkap M Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Surabaya.
Menurut M Agil Akbar, untuk penertiban, pihak yang mengeksekusi APK yakni dari Satpol PP. Sedangkan pihaknya hanya sebagai pemberi instruksi.
Seperti yang juga dilansir dari detik.com, “Sebelumnya sudah kita kirim surat ke Satpol PP. Karena yang eksekusi mereka,” tutur M Agil Akbar.