Sorotan24.com, Jakarta – Terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selebgram Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Ahrie Sonta selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan jika Millen akan ditahan di sel pria.
“Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki,” kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).
Ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus terjerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kepolisian mengatakan jika Millen sudah menggunakan barang haram tersebut beberapa kali.
“Menurut pengakuan sudah berapa kali menggunakan, di hotel tersebut, di Bali dan di acara-acara tersangka,” kata Ahrie.