Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Bakal Ditahan Di Sel Pria Selama 4 Tahun?

Sorotan24.com, Jakarta – Terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selebgram Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Ahrie Sonta selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan jika Millen akan ditahan di sel pria.

“Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki,” kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).

Ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus terjerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kepolisian mengatakan jika Millen sudah menggunakan barang haram tersebut beberapa kali.

“Menurut pengakuan sudah berapa kali menggunakan, di hotel tersebut, di Bali dan di acara-acara tersangka,” kata Ahrie.

Sumber foto: YouTube/kompas.com

Hingga kini, Millen masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan penyidik. Diketahui pihak keluarga Millen Cyrus telah menjenguk Millen di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari sekitar pukul 00:05 WIB, disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Millen ditangkap dengan teman prianya yang berinisial J.

Dalam pemeriksaan ditempat, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sejumlah 0,36 gram dan alat hisap narkoba.

Sementara itu, hasil tes urine Millen menunjukkan positif, sedangkan teman prianya yang berinisial J menunjukkan negatif narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published.