Divonis 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Mengaku Bersalah Dan Menyesali Perbuatannya

Sorotan24.com, Jakarta – Selebgram Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (23/9/2020). Di sidang kali ini, Lucinta mengaku bersalah dan menyesal.

Lucinta Luna dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti atas kepemilikian obat-obatan terlarang. Namun pihak Lucinta masih optimis, Lucinta akan bebas dari tuntutan.

Dilansir dari kapanlagi.com, berdasarkan pernyataan juru bicara pengadilan negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Lucinta mengakui menyesal. Jika selama sidang berlangsung, Lucinta selalu menentang tuduhan yang dialamatkan padanya. Pada sidang kemarin, Lucinta mengaku bersalah menyesali perbuatannya.

“Tadi Lucinta ditanya, dia merasa bersalah, kalau penasihat hukumnya kan nggak, menyesal dia itu tadi. Iya dia mengaku bersalah dan menyesal nggak akan diulangi lagi, karena kan nggak ada waktu lagi pembelaan terakhir tadi, minggu depan udah putusan,” tutup Eko.

Dalam sidang sebelumnya, pledoi atau nota keberatan dari pihak Lucinta Luna ditolak majelis hakim. Diketahui pada Rabu (30/9/2020) mendatang, sidang vonis Lucinta Luna akan digelar. Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona. Kini Lucinta Luna masih menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published.