Dalam rapat tersebut DPR Aceh menyetujui pendapatan Aceh Rp 14,1 triliun, belanja Aceh Rp 16,9 triliun serta defisit/surplus Rp 2,8 triliun. Selain itu, pada bagian pembiayaan Aceh jumlah penerimaan Rp 2,8 triliun, pengeluaran Rp 80 miliar serta pembiayaan netto Rp 2,8 triliun.
Lalu, setelah Sekwan membacakan surat keputusan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota, Dahlan bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah meneken berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA 2021.
Dahlan mengatakan, Raqan APBA tersebut akan dibawa ke Kemendagri untuk dievakuasi. Setelah itu, akan digelar rapat paripurna kembali.
“InsyaAllah kita hadir kembali ke tempat ini untuk mengikuti penutupan masa persidangan DPRA tahun 2020 dengan agenda penyampaian dan pembahasan Raqan APBA 2021 yang akan dijadwalkan kembali setelah selesainya evaluasi oleh Mendagri,” kata Dahlan saat menutup sidang.