DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP Omnibus Law

DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP Omnibus Law

Dilansir dari CNN Indonesia, Jakarta – Rapat Paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (24/5) hari ini.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 13 tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.

Rapat Paripurna pengesahan RUU PPP dihadiri total 338 anggota dewan, dengan rincian 56 orang hadir secara fisik 220 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 62 orang tak hadir atau izin. “Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai,” kata dia.

Menurut Puan Maharani revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara Omnibus Law atau Gabungan.

Baca Juga: Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura Minta Warganya Hati – Hati dengan Penceramah Asing

 

Adapun salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan metode omnibus yang sebelumnya belum termuat. Langkah ini menjadi salah satu upaya dalam perbaikan UU Cipta Kerja.

Revisi UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam amar putusannya, MK sebelumnya agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Revisi UU PPP telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 April 2022. RUU PPP disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP.

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.