Inilah 3 Fakta Mengenai Aturan Pajak Pulsa

Inilah 3 Fakta Mengenai Aturan Pajak Pulsa

Sorotan24.com, Indonesia – Seperti informasi yang telah diketahui sebelumnya bahwa Pemerintah secara resmi akan memungut pajak dari pulsa dan juga token listrik dan hal tersebut diungkapkan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan RI.

Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan penjelasan mengenai pajak pulsa tersebut melalui akun Instagramnya di @smindrawati.

Seperti dilansir dari detik.com, sebelumnya, aturan baru mengenai pajak pulsa dan juga token listrik telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Lalu, inilah sederet fakta mengenai pajak dari pulsa dan juga token listrik :

  • Tidak Mempengaruhi Harga Pulsa

Ketentuan tersebut tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

  • Pulsa hingga Token Sudah Kena Pajak

Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

Baca Juga: Pengunjung Berhamburan Akibat Adanya Kebakaran Di Bogor Trade Mall

  • Aturan Itu Untuk Penyederhanaan

Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Untuk informasi lebih lanjut, penyederhanaan pada atuaran pajak pulsa terdiri dari pemungutan PPN dan PPh. Untuk pemungutan PPN pulsa/kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhirnya tidak perlu memungut PPN lagi.

Lalu, untuk PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Selanjutnya, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Dan, untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Jadi, tidak benar ada pajak pulsa baru, kartu perdana, token listrik dan voucher.

Follow Us
Instagram 

 Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.