FBLP Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Sorotan24.com, Jakarta – Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Permintaan tersebut muncul setelah Jokowi menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR pada Rabu (14/10/2020).

Seperti dilansir dari kompas. “Posisi kami tetap menolak (UU Cipta Kerja), tapi tetap berharap Presiden segera mengeluarkan perppu, meskipun harapannya tipis,” ujar Ketua Umum FBLP Jumisih kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Jumisih mengatakan, penerbitan perppu tersebut merupakan hal yang paling penting untuk para buruh saat ini.

Jumisih menilai, Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan matang-matang aspirasi masyarakat mengenai UU Cipta Kerja tersebut sebelum resmi berlaku.

DPR menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo siang tadi.

Draf UU yang dikirim ke Presiden terdiri atas 812 halaman. 488 diantaranya merupakan isi undang-undang tersebut dan sisanya merupakan penjelasan terkait undang-undang tersebut.

Draf UU tersebut telah melalui proses perbaikan serta pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada 5 Oktober 2020 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.