Sorotan24.com, Jakarta – Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Permintaan tersebut muncul setelah Jokowi menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR pada Rabu (14/10/2020).
Seperti dilansir dari kompas. “Posisi kami tetap menolak (UU Cipta Kerja), tapi tetap berharap Presiden segera mengeluarkan perppu, meskipun harapannya tipis,” ujar Ketua Umum FBLP Jumisih kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Jumisih mengatakan, penerbitan perppu tersebut merupakan hal yang paling penting untuk para buruh saat ini.