Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Selama PSBB Transisi

Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Seperti dilansir dari kompas. “Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap, jadi mobil bisa beroperasi seperti biasa,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima, Minggu (11/10/2020).

Anies Baswedan juga menghimbau masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga melakukan 3M.

“Bagian masyarakat melakukan 3M, bagian kami melakukan 3T yakni testing, isolasi, dan treatment. Jakarta kemampuan testingnya sudah 6 kali lipat dari yang diwajibkan WHO,” ujar Anies.

Anies Baswedan memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan lamanya, terhitung mulai dari 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan penurunan kasus aktif, kasus harian positif, dan kasus kematian akibat virus Covid-19 di DKI Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.