Sorotan24.com, Jakarta – Satgas penanganan Covid-19 telah mengeluarkan syarat-syarat agar bioskop bisa kembali beroperasi. Kali ini Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengizinkan bioskop bisa kembali beroperasi asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh satgas penanganan Covid-19.
“Syarat wajib harus dapat dipenuhi termasuk protokol kesehatan dengan jaga jarak di dalam ruangan, pakai masker, agar tidak ada peluang untuk terjadi klaster baru, dan kesiapan hand sanitizer dan tempat cuci tangan,” ujar Nurdin Abdullah, Senin (31/8/2020).
Nurdin mengatakan, pembukaan kembali bioskop di kota Makassar ini menunggu dari pelaku usaha bioskop sendiri yang mengajukan izin ke pemerintah daerah dan gugus tugas.