Dilansir dari Faktakini.info , kamis 24 Juni 2021. Bukan kasus berat , bukan kasus korupsi uang rakyat, bukan kasus pembunuhan, dan apa lagi jual aset negara. Tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Imam besar umat islam atau Habib Rizieq Shihab di vonis 4 tahun penjara pada hari ini kamis (24/6/2021).
Khadwanto menilai HRS lantaran ditunding terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atau (hoaks) atas kondisi kesehatan nya selama di rawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, hakim Khadwanto juga menilai kebohongan yang di siarkan oleh HRS dianggap telah membuat keonaran di tengah masyarakat.
“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Baca Juga : Aksi alumni UI bergabung dengan umat islam di PN Jakarta Timur, saat pembacaan vonis Habib Rizieq
Kemudian majlis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab 4 tahun hukuman penjara.
Habib Rizieq Shihab dan team kuasa hukum nya secara tegas menolak putusan majelis hakim dan team HRS akan banding.