Sorotan24.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan dari Rizieq Shihab.
Seperti dilansir dari Kompas.com. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa (12/1/2021) siang.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Sahyuti.
Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.
Lalu, untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai dengan aturan aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata Sayuti.