Sorotan24.com, Indonesia – Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim di Indonesia. Dan, zakat merupakan salah satu pilar dari lima rukun Islam. Selain itu, Allah telah mewajibkan setiap muslim untuk melakukan kewajiban tersebut sebagai penyuci harta mereka. Maka, untuk melaksanakan kewajiban tersebut, setiap muslim yang memiliki harta kekayaan berlebih wajib mengetahui jenis harta yang dapat mereka gunakan untuk berzakat. Lalu, apa saja jenis harta tersebut dan apa saja jenis zakat yang bisa dilaksanakan oleh setiap muslim tersebut? Mari simak informasi berikut!
Jenis – Jenis Zakat
Dalam islam, terdapat beberapa jenis zakat yang hukumnya wajib untuk ditunaikan oleh umat Muslim. Dan, setiap jenis zakat memiliki ketentuan dan juga nisabnya masing-masing. Namun, secara umum terdapat 2 jenis zakat yakni zakat fitrah dan zakat mal (harta).
Dan, berikut ini penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah dan juga zakat mal.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat islam setiap bulan ramadhan dan waktu pelaksanaannya ialah sebelum masuk Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah sifatnya wajib. Namun, wajib dalam hal ini ialah hanya bagi golongan tertentu dimana golongan tersebut ialah golongan yang mampu secara finansial dan mampu dalam mencukupi biaya hidupnya.
Tak hanya itu, mampu disini juga didefinisikan sebagai golongan yang memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan diri serta keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. Umat muslim yang telah memiliki kecukupan secara finansial maupun mampu untuk menafkahi keluargnya serta memiliki harta yang berlebih maka wajib hukumnya untuk menunaikan atau membayar zakat fitrah.
Untuk besaran zakatnya ialah ditunaikan dalam bentuk beras ataupun makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dan, kualitas beras ataupun makanan pokok yang akan dizakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Zakat Mal atau Zakat Harta
Seperti yang dilansir dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Zakat Mal merupakan suatu zakat dikenakan atas uang, emas, surat berharga, hingga aset yang disewakan. Dan, ketika harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimum) serta terbebas dari hutang, berasal dari sumber yang halal dan kepemilikannya telah mencapai batas haul (1 tahun kepemilikan).
Menurut, QS. Al-Baqarah ayat 267, harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.
Untuk penghitungan zakat mal ialah :
2,5% x Jumlah harta yang dimiliki dan telah mencapai haul (1 tahun kepemilikan)
Contohnya ialah :
Si B selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 600.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 51.000.000 (Rp 600.000 x 85 gram emas/perak). Sehingga Bapak B sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Bapak B tunaikan ialah sebesar:
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Seperti dilansir dari znews.id, terdapat 8 jenis harta yang wajib dizakatkan, diantaranya ialah :
- Harta Hasil Perdagangan
Setiap harta yang didapatkan dari hasil berniaga atau berdagang wajib untuk dizakatkan. Harta yang dizakati tersebut berbentuk barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besaran zakat tersebut ialah 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang dan juga kerugian yang telah mencapai nisab (85 gram emas) serta telah berusia satu tahun haul.
Baca Juga : Inilah Informasi Mengenai ATM Beras Pertama Buatan Bandung
- Harta Hasil Bertani dan Memanen Buah
Tak hanya harta hasil berdagang, harta hasil bertani dan juga memanen buah pun wajib untuk dizakati. Nisab untuk harta hasil bertani dan memanen buah ialah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Zakat tersebut wajib untuk dikeluarkan bila hasil tani dan hasil panen buah diari dengan air hujan ataupun air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan menggunakan pompa dan sebagainya. Zakat yang dikeluarkan ialah 5 persen dan untuk waktu zakat ialah setiap panen.
- Hewan Ternak
Tak hanya harta hasil berdagang dan juga hasil bertani, hewan yang diternak pun wajib untuk dizakati dan besarannya ialah sebagai berikut :
Zakat Hewan Ternak Unta :
- 5 (lima) hingga 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya ialah 1 ekor kambing.
- 10 (sepuluh) hingga 14 (empat belas) ekor unta, zakatya 2 ekor kambing
- 15 (lima belas) hingga 19 (sembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
- 20 (dua puluh) hingga 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
Zakat Hewan Ternak Sapi atau Kerbau :
- 30 hingga 39 ekor sapi atau kerbau, zakatnya ialah 1 ekor sapi jantan atau betina yang berusia 1 tahun.
- 40 hingga 59 ekor sapi atau kerbau, zakatnya ialah 2 ekor anak sapi betina yang berusia 2 tahun.
- 60 hingga 69 ekor sapi atau kerbau, zakatnya ialah 2 ekor anak sapi jantan.
- 70 hingga 79 ekor sapi atau kerbau, zakatnya ialah 2 ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah dengan 1 ekor anak sapi jantan berusia 1 tahun. Dst.
Zakat Hewan Ternak Kambing atau Domba :
- 0 hingga 120 ekor kambing atau domba, zakatnya ialah 1 ekor kambing atau domba.
- 120 hingga 200 ekor kambing atau domba, zakatnya ialah 2 ekor kambing atau domba.
- 201 hingga 399 ekor kambing atau domba, zakatnya ialah 3 ekor kambing atau domba.
- 400 hingga 499 ekor kambing atau domba, zakatnya ialah 4 ekor kambing atau domba dan seterusnya setiap 100 ekor zakatnya ditambah 1 ekor hewan ternak baik kambing ataupun domba.
- Emas atau Perak
Bagi setiap muslim yang memiliki simpanan berupa emas ataupun perak selama 1 (satu) tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas maka wajib untuk mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
- Tabungan
Setiap umat islam atau muslim yang mempunyai uang dan telah disimpan hingga satu tahun serta nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
- Rikaz (Barang Temuan)
Setiap barang temuan yang terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau yang disebut dengan rikaz baik berupa emas maupun perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya. Maka, barang temuan tersebut wajib untuk dizakati dan besaran zakatnya ialah 20 persen.
- Hasil Profesi
Untuk hasil profesi yang telah mencapai nilai tertentu (nisab) tersebut maka wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini, profesi yang dimaksud ialah profesi pegawai negeri ataupun swasta. Dan, untuk besaran zakatnya ialah apabila seorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kg beras maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
- Investasi
Investasi baik berupa uang maupun barang pun juga diwajibkan untuk dizakatkan. Contohnya ialah berupa bangunan ataupun kendaraan yang disewakan. Untuk waktu pengeluaran zakatnya ialah ketika investasi tersebut menghasilkan. Dan, besaran zakatnya ialah 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih. Sebagian ulama Hanbali menganalogikan zakat investasi tersebut ke dalam zakat perdagangan dengan nisab yakni 85 gram serta hingga haul.