Yuk, Mendalami Informasi Mengenai Kampus Mengajar

Sorotan24.com, Indonesia – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia yakni Nadiem Anwar Makarim kini telah resmi menggagas sebuah program baru untuk sistem pendidikan di Indonesia. Program tersebut bernama Kampus Mengajar dan peluncurannya ialah pada hari Selasa, 09 Februari 2021 lalu melalui laman YouTube resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yakni Kemendikbud RI. Lalu, apakah sebenarnya program tersebut dan apa saja persyaratannya serta siapa sajakah yang dapat mengikuti program tersebut? Mari simak informasi berikut!

Pengertian Kampus Mengajar

(Sumber foto : dok kampusmerdeka.kemendikbud.go.id)

Kampus mengajar merupakan sebuah program yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia yakni Nadiem Anwar Makarim dimana program tersebut merupakan bagian dari program kampus merdeka yang bertujuan untuk memberikan kesempatan belajar dan mengembangkan diri kepada mahasiswa-mahasiswa seluruh Indonesia di luar kelas kuliah. Dalam hal ini, seluruh mahasiswa-mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia ditugaskan untuk mengajar dan mengabdikan diri selama kurun waktu ±2,5 bulan di sekolah-sekolah yang telah ditetapkan. Dan, sekolah yang ditetapkan tersebut masuk ke dalam kategori 3T (tertinggal, terluar, terdepan). Serta, sekolah tersebut ialah Sekolah Dasar (SD).

Namun, untuk mengikuti program kampus mengajar tersebut mahasiswa-mahasiswa seluruh Indonesia harus melalui seleksi yang cukup ketat karena hanya akan ditugaskan sebanyak 15.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia. Maka, dalam hal ini terdapat beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi program Kampus Mengajar.

Lalu, apa sajakah persyaratannya? Mari Simak informasi Berikut!

Persyaratan Kampus Mengajar

(Sumber foto : dok kalderanews.com)

Seperti dilansir dari laman resmi program kampus mengajar yakni kampusmerdeka.kemendikbud.go.id, persyaratan mendaftar kampus mengajar ialah sebagai berikut :

  • Mahasiswa aktif minimal semester 5
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3.00 dari skala 4
  • Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, suratketerangan atau dokumen pendukung lainnya.
  • Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
  • Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020.
(Sumber foto : dok kampusmerdeka.kemendikbud.go.id)

Selain persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa dokumen atau hal yang harus dipersiapkan oleh mahasiswa yang akan mendaftar serta mengikuti seleksi program kampus mengajar yakni :

  • Mahasiswa memastikan data diri (nama, tempat tanggal lahir, NIM, dan NIK) sesuai dengan data di PDDikti (pddikti.kemendikbud.go.id)
  • Memastikan data kecamatan, kabupaten dan provinsi di data diri aplikasi MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka) telah sesuai dengan domisili sekarang.
  • Saat mendaftar program, mahasiswa akan diminta untuk memilih 3 Sekolah Dasar yang berada di wilayah domisilinya.
  • Surat rekomendasi dari Dekan/Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan.

Selain persyaratan tentu saja akan timbul banyak pertanyaan terutama dari kalian para mahasiswa mengenai apa saja keuntungan yang akan didapat jika mengikuti program ini, untuk itu, mari simak informasi berikut!

Keuntungan atau Benefit Mengikuti Kampus Mengajar

(Sumber foto : dok kalderanews.com)

Terdapat beberapa keuntungan yang akan didapat oleh para mahasiswa yang mengikuti program kampus mengajar ini. Selain keuntungan berupa mendapatkan ilmu baru dan keahlian baru. Para mahasiswa yang terpilih dalam program ini juga akan mendapatkan keuntungan materiil, diantaranya ialah :

  • Mahasiswa akan menerima bantuan UKT sebesar maksimal Rp.2.400.000 dengan syarat bukan penerima bantuan UKT dari beasiswa pemerintah lainnya.
  • Mahasiswa yang merupakan peserta Kampus Mengajar akan mendapat konversi sekitar 12 sks.
  • Mahasiswa akan menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp.700.000, perbulan (selama program berjalan) kecuali bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya.

Baca Juga : Yuk, Panen Air Hujan Agar Sumber Air Semakin Banyak

Cara Mendaftar Kampus Mengajar

(Sumber foto : dok detik.com)

Untuk tata cara pendaftaran kampus mengajar dapat diakses secara resmi melalui website resmi program Kampus Mengajar

Namun, perlu diketahui bahwa saat ini program Kampus Mengajar telah berjalan dan saat ini 15.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia yang telah terpilih sedang menjalani masa pembekalan dan pelatihan untuk nantinya dapat menjalankan tugasnya untuk mengabdi di sekolah-sekolah dasar yang telah ditetapkan.

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.