Sorotan24.com, Indonesia – Ketika seseorang akan membeli sebuah rumah dengan menggunakan skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), terdapat salah satu proses yang harus dilalui yakni masa penilaian atau yang disebut dengan appraisal.
Lalu, sebenarnya apakah itu Appraisal? Apakah tujuannya? Dan bagaimanakah proses dari Appraisal tersebut?
Pengertian Appraisal
Appraisal ialah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran terhadap benda nyata yang dilakukan melalui proses analisa oleh professional. Pada konteks tertentu salah satunya properti, appraisal menjadi sebuah penentu nilai jual dari sebuah aset yang dimiliki seseorang jika dilepas ke pasar.
Tujuan Appraisal
Tujuan dari Appraisal ialah sebagai sebuah bukti atau konfirmasi kondisi nyata dari bangunan yang ada di lapangan dengan dokumen pengajuan kredit dan juga untuk menakar atau mengukur nilai jual dari rumah tersebut.
Kegunaan Appraisal
Appraisal digunakan oleh pihak bank. Dalam hal ini, appraisal digunakan ketika calon kreditur (orang yang mengajukan kredit) dengan jaminan berupa properti maka pihak bank akan menggunakan bantuan profesional sebagai pihak ketiga untuk memberikan estimasi penilaian (taksiran harga) properti.
Baca Juga : Inilah Serangkaian Informasi Mengenai Harta yang Wajib Dizakati
Dalam proses appraisal, terdapat sejumlah dokumen yang dibutuhkan, diantaranya ialah :
- Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, Paspor dan sejenisnya)
- Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi Buku Tabungan
- Fotokopi slip gaji tiga bulan terakhir
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Rekening listrik
- Rekening telepon (jika ada)
- Jaminan (sertifikat hak milik)
Faktor yang Mempengaruhi Nilai Properti
Sebelum memulai KPR, seorang pengaju KPR harus lebih dulu mengetahui beberapa faktor terkait yang dapat mempengaruhi atau menjadi standar profesional dalam memberikan kisaran nilai suatu properti. Dan, faktor-faktor tersebut diantaranya ialah :
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Sifat NJOP memang tidak mutlak menjadi penentu nilai rumah. Namun, para profesional sering kali menggunakan NJOP sebagai faktor tambahan dengan pendekatan harga pasar serta pendekatan biaya.
- Lokasi Rumah
Lokasi properti atau rumah yang berada di area strategis memiliki harga jual yang berbeda jika dibandingkan dengan properti yang berada di wilayah dengan akses sulit, rawan bencana, dan sebagainya. Selain itu, kemudahan akses juga menjadi faktor sebuah appraisal. Dalam hal ini, beberapa hunian dengan akses jalan yang sempit dan sulit dilewati oleh kendaraan dapat menurunkan nilai harga jual.
- Faktor Lingkungan
Tak hanya lokasi rumah, NJOP dan lain-lain. Faktor lingkungan pun menjadi salah satu yang menjadi penilaian. Seperti misalnya, lingkungan berisiko dari bencana banjir atau longsor serta pernah bermasalah dengan kredit bank, bisa menjadi penentu pihak bank untuk memberikan referensi kepada pengaju disebabkan penyedia hunian bisa mengulangi kesalahan yang sama.