Dengan adanya program bantuin subsidi gaji ini, sebesar Rp37,7 triliun pemerintah untuk menganggarkan dana untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Untuk bantuan subsidi Rp600 ribu kriteria pekerja yang berhak menerima yaitu warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif di bank.
Tetapi, pekerja yang menerima subsidi Rp600 ribu hanya peserta yang terdaftar di BPJS sampai bulan Juni 2020.