Tahap pertama, melakukan persiapan sebelum tindakan aborsi dijalankan. Lalu tahap kedua, proses aborsi kepada pasien. Tindakan ini dilakukan oleh dokter, bidan, dan perawat. Tahap terakhir, proses pemusnahan bukti yakni calon bayi (janin).
Dalam tahap terakhir, terungkap dua metode yang digunakan dalam memusnahkan buktinya. Metode pertama, dengan melarutkan cairan asam sulfat. Kemudian dibuang ke saluran air. Lalu metode kedua, dilakukan pembakaran di lantai 2 klinik jika ada bagian yang belum sempat terlarutkan. Tempat pembakaran di modifikasi seperti cerobong asap sehingga tidak terlihat dan tidak tercium bau.
Diketahui klinik tersebut memiliki izin resmi. Namun izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan tindakan aborsi illegal.
Sebelumnya, Praktik klinik aborsi ilegal ini terbongkar saat polisi mengusut kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan, Hsu Ming-Hu (52), oleh sekretaris pribadinya berinisial SS (37) di bekasi.