Sorotan24.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin terkait penggunaan darurat 2 obat untuk pasien COVID-19, yakni Favipiravir dan Remdevisir. Tak hanya obat, BPOM juga memberikan izin terkait penggunaan darurat 14 produk herbal.
Seperti dilansir dari detik.com.”Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah mendapatkan data yang cukup yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19,” tutur Penny Kusumastuti Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Selasa (17/11/2020).
Favipiravir merupakan obat dalam bentuk tablet dan diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang (usia 18 tahun lebih). Selain Favipiravir, remdevisir berbentuk serbuk injeksi dan diberikan untuk pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit.