Sorotan24.com, Jawa Timur – Jalan tol ruas Krian-Legudi-Bunder-Manyar (KLBM) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur resmi bertarif. Tarif tersebut akan berlaku pada jalan tol seksi 1-3 mulai Minggu (13/12/2020) pukul 00.00 WIB.
Seperti dilansir dari detik.com, Herwidiakto selaku Direktur Utama PT Waskita Toll Road mengatakan bahwa jalan tol KLBM seksi 1-3 ini telah beroperasi secara fungsional sejak diresmikan tanggal 28 November 2020 lalu dan dengan ruas tol sepanjang 29 km.
Sejak saat itulah tol dapat dilintasi masyarakat tanpa tarif atau secara gratis selama dua pekan untuk masa sosialisasi.
Seperti yang juga dilansir dari detik.com, “Jalan tol ini akan diterapkan dengan sistem transaksi tertutup” ujar Herwidiakto.
Pemberlakuan tarif tol KLBM seksi 1-3 ini menyusul setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1677/KPTS/M/2020 tertanggal 19 November 2020.