Inilah Ketentuan Bea Materai Rp 10.000 yang Berlaku Awal Tahun 2021

Sorotan24.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah resmi disetujui oleh DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Dalam Undang-Undang tersebut, tarif bea meterai menjadi tunggal, yakni Rp 10.000, sedangkan tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapuskan.

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum 1 Januari 2021, maka bea meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Sementara meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Seperti dilansir dari detik.com, “Bahwa Meterai tempel yang masih tersisa, yang dicetak sesuai UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,” ujar Suryo.

Undang-Undang Bea Meterai disahkan untuk menyesuaikan regulasi yang mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial. Perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun, dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Tarif sudah tidak relevan, tetapi tidak bisa lagi diubah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif sudah maksimal. Perlu perincian mengenai saat terutang agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat.

Lalu perlunya perincian mengenai pihak yang terutang bea meterai agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk kemudahan pemungutan, menunjuk Pemungut Bea Meterai sebagai penanggung jawab.

Sebelumnya, tarif bea meterai Indonesia belum pernah naik selama 20 tahun terakhir. Tarif bea meterai Indonesia juga terhitung lebih rendah dibanding Korea Selatan hingga Singapura. Dalam Undang-Undang yang baru tersebut, bea meterai ditambah kegunaannya, yaitu tersedia dalam bentuk digital atau elektronik (e-meterai) serta bisa digunakan dalam dokumen elektronik. Adapun pembeliannya seperti membeli pulsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published.