Inilah Pengertian, dan Dasar Hukum Pilkada

Sorotan24.com, Jakarta – Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada merupakan Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan.

Seperti dilansir dari seputarilmu.com.  Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud yakni, Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, dan Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

 

Dasar Hukum PILKADA

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang yang mengatur tentang Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA adalah sebagai berikut.

Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang Perubahan atas Peraturam Pemerintah nomor 6 tahun 2005tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005.

Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan ini kemudian sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa para peserta pilkada juga bisa berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Undang-undang ini menindaklanjuti sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut para peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Tag: Pilkada, Pilkada Series, Pengertian Pilkada, Dasar Hukum Pilkada

Leave a Reply

Your email address will not be published.