Dasar Hukum PILKADA
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang yang mengatur tentang Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA adalah sebagai berikut.
Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang Perubahan atas Peraturam Pemerintah nomor 6 tahun 2005tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005.
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Ketentuan ini kemudian sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa para peserta pilkada juga bisa berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Undang-undang ini menindaklanjuti sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut para peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Tag: Pilkada, Pilkada Series, Pengertian Pilkada, Dasar Hukum Pilkada