Sorotan24.com, Jakarta – Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antusias masyarakat untuk mengadakan acara resepsi pernikahan cukup tinggi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, Disparekraf DKI telah menerima 94 pengajuan izin dari pihak pengelola gedung atau hotel untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.
Seperti dilansir dari Kompas.com. Dari 94 pengajuan tersebut 61 diantaranya telah dikeluarkan Surat Keputusannya sedangkan 33 lainnya masih dalam proses verifikasi dokumen serta survei lapangan.
“61 sudah dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Kadis Parekraf,” kata Bambang saat dihubungi melalui pesan teks, Minggu (6/12/2020).
“33 Masih proses, verifikasi dokumen dan menggunakan jadwal presentasi serta survei lapangan,” lanjut Bambang.