Tahap Persiapan yang terbagi menjadi lima yakni,
- Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
- Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
- Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
- Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
- pembentukan dan pendaftaran pemantau.
Lalu, Tahap Pelaksanaan terdiri dari enam kegiatan berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Enam kegiatan pada Tahap Pelaksanaan yakni,
- Penetapan daftar pemilih.
- Pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
- Kampanye.
- Pemungutan suara.
- Perhitungan suara.
- Penetapan pasangan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah terpilih.
Pengesahan dan pelantikan.