Sorotan24.com, Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Seperti dilansir dari detikcom. Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan kepada Djoko Tjandra dengan memperhatikan Undang-Undang yang bersangkutan dengan kasus pemalsuan surat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
“Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut,” kata jaksa Yeni saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).