Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 2 Tahun Penjara

Sorotan24.com, Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Seperti dilansir dari detikcom. Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan kepada Djoko Tjandra dengan memperhatikan Undang-Undang yang bersangkutan dengan kasus pemalsuan surat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

“Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut,” kata jaksa Yeni saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.

Kemudian, Jaksa juga meminta hakim agar mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan.

“Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut,” sebutnya.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Djoko melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published.