Jasa Raharja Akan Berikan Santunan Sebesar Rp 50 Juta Untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air

Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular mengatakan, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa uang sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai ketetapan PMK Nomor 16 Tahun 2017 kemenkeu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Jika ditemukan semua akan kami informasikan,” kata Bambang di RS Polri Kramatjati, Minggu (10/1/2021).

Bambang menuturkan, saat ini pihaknya telah mendata jumlah korban berdasarkan data manifes penumpang pesawat serta data dari Kementerian Perhubungan.

Jasa Raharja baru bisa menyerahkan santunan kepada keluarga korban setelah proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri selesai.

“Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu,” ucap Bambang.

Untuk diketahui, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengangkut 62 orang, yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.