Sorotan24.com, Indonesia – Salah satu syarat melaksanakan ibadah adalah suci dari hadas, baik besar maupun kecil. Para ulama fiqih menyebut tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci. Lantas jenis air suci seperti apa yang dapat mensucikan? Yuk simak informasi berikut.
Baca Juga : Tertarik kuliah S1 di Australia? yuk Daftar Beasiswa ini Segera!
Jenis-Jenis Air Suci yang Mensucikan
Dr. Muh. Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, menjelaskan bahwa jenis-jenis air untuk bersuci terbagi menjadi lima, di antaranya air mutlak, air musta’mal, air musyammas, air mudhaf, dan air mutanajjis. Pembagian jenis air tersebut telah disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur al-ulama’)
Adapun jenis-jenis air tersebut antara lain:
- Air Mutlak
Air mutlak adalah air yang suci dan mensucikan. Artinya, air ini bisa digunakan untuk bersuci. Ada berbagai macam yang masuk kategori air mutlak adalah air hujan, air sumur, air sungai, air telaga, air laut, air embun, serta air es atau salju. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya “(Ingatlah), ketika Allah membuatmu mengantuk untuk memberi ketentraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian).”
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Keluarlah kalian (para sahabat) bersama kami menuju air ini (air hujan) yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci. Kemudian kami bersuci dengan air ini dan memuji Allah atas nikmat yang diberi.”
- Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk bersuci, baik berwudhu atau mandi wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa air musta’mal itu suci dan bisa mensucikan, sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa air ini suci tapi tidak bisa mensucikan. Oleh karena itu air musta’mal diberi batasan yaitu sebanyak 2 qullah apabila digunakan untuk bersuci dan mensucikan. Artinya, air yang sudah melebihi volume dua qullah, jika sudah digunakan untuk bersuci, tidak disebut sebagai air musta’mal.
-
Air Musyammas
Air musyammas adalah air yang terpapar sinar matahari dalam wadah yang terbuat dari selain emas dan perak. Hukum menggunakan air musyammas untuk bersuci adalah makruh.
- Air Mutajjis
Air mutanajjis yaitu air mutlak yang terkena najis. Jika air ini berubah bau, warna dan rasanya, tidak dapat digunakan untuk pensucian. Jika salah satu dari tiga sifat itu tidak berubah, para ulama sepakat bahwa boleh menggunakan air mutajjis untuk bersuci.
- Air Mudhaf
Air mudhaf adalah air yang berasal dari buah dan sejenisnya, seperti air kelapa, air perasan jeruk, dan lain-lain. Selain itu, air mutlak yang telah tercampur dengan benda lain, seperti kopi, teh, atau gula juga masuk kategori air mudhaf. Air ini hukumnya suci tapi tidak mensucikan sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Nah itulah jenis-jenis air untuk bersuci. Akan tetapi jenis air yang sah untuk digunakan dalam bersuci dan mensucikan adalah air mutlak dan jenis air lainnya memiliki syarat agar bisa digunakan untuk bersuci.