Kasus Perceraian di Pengadilan Jakarta Barat Meningkat

Sorotan24.com, Jakarta – Kasus penceraian mengalami peningkatan pada saat pandemi virus Covid-19. Pengadilan Agama Jakarta Barat menginformasikan mulai dari Januari hingga Agustus 2020 tercatat sebanyak 2.452 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

“Sampai saat ini total ada 2.452 kasus cerai, 2.288 kasus sudah putus,” kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohamad Yamin, Jumat (28/8/2020).

Berikut perincian mengenai kasus penceraian yang dikatakan oleh Yamin:

  • Januari: 451 kasus
  • Februari 367 kasus
  • Maret 257 kasus
  • April 7 kasus
  • Mei 76 kasus
  • Juni 515 kasus
  • Juli 474 kasus
  • Agustus 287 kasus

“Jika dilihat perkara yang masuk pada Januari 451 kasus, Februari 367 kasus, Maret 275 kasus, April 7 kasus, dan Mei 76 kasus. Maka disimpulkan terjadi lonjakan pada Juni,” ujar Yamin.

Menurut Yamin, lonjakan pengajuan gugatan perceraian ini merupakan akibat dari pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

“Ketika diterapkan PSBB, kita lock perkara ditunda sampai ada pernyataan baru dari pemerintah. Ketika new normal kita menerima kembali, sehingga tren terima cenderung lebih banyak,” kata Yamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.