Kebakaran Kejaksaan Agung Polri Segera Mengumumkan Tersangka

Sorotan24.com, Jakarta – Tersangka terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Bareskrim Polri segera mengumumkan hal tersebut. Memeriksa dan memanggil 11 tersangka oleh Polri, termasuk petugas kebersihan yang disebut memiliki rekening gendut Rp100 juta.

Seperti di lansir dari Media Indonesia Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, “Insya Allah (umumkan tersangka). Sabar, kita tunggu saja informasi dari penyidik,”

Bahwa pihaknya telah melakukan analisa dan evaluasi penyebab kebakaran, ia mengatakan hal tersebut. Pernyataan tersebut dilakukan usai gelar perkara dengan Jaksa Peneliti. Terkait keterlibatan pihak lain dalam isiden tersebut, menurut Awi pihaknya belum bisa memastikan informasi tersebut.

Kepolisian harus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, serta mendalami kasus tersebut.

Awi mengatakan, “Tentu itu akan menjadi masukan, tapi kita tunggu saja hasilnya nanti dari penyidik,”

Sekedar informasi, kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 September 2020 malam itu berasal dari lantai 6 dan diduga disebabkan open flame (nyala api terbuka). Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published.